Tanihoki.com: Halo sahabat Tanihoki. Kali ini kita coba membahas soal bertani secara organik secara umum ya.
Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, makanan "yang ditanam secara organik" adalah makanan yang ditanam dan diproses tanpa menggunakan pupuk atau pestisida sintetis.
Pestisida yang berasal dari sumber alami (seperti pestisida biologis) dapat digunakan dalam memproduksi makanan yang ditanam secara organik.
Produksi/pertanian organik telah dipraktekkan di Amerika Serikat sejak akhir 1940-an. Sejak saat itu, berkembang dari petak kebun percobaan menjadi pertanian besar dengan produk surplus yang dijual di bawah label organik khusus.
Produsen makanan telah mengembangkan produk olahan organik dan banyak rantai pemasaran eceran mengkhususkan diri dalam penjualan produk "organik".
Pertumbuhan ini mendorong perlunya verifikasi bahwa produk memang diproduksi menurut standar tertentu. Dengan demikian, industri sertifikasi organik juga berkembang.
Di AS, lebih dari 40 organisasi swasta dan lembaga negara (sertifikasi) mensertifikasi makanan organik. Tetapi standar mereka untuk menanam dan memberi label pada makanan organik mungkin berbeda.
Sementara itu, menurut keamananpangan.bkp.pertanian.go.id, di Indonesia ada sekitar 14 Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).
Daftar Lembaga Sertifikasi Organik Indonesia
No |
Nama LSO |
Alamat |
Ruang Lingkup |
1 |
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
Provinsi Sumatera Barat (LSO Sumatera Barat) |
Jl. Raden Saleh No.4A, Padang, Sumatera Barat |
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Input Produksi (Pupuk
dan Pestisida Organik); dan Produk Pangan Olahan |
2 |
Admin Pusat |
Jl. RM Harsono, DKI JAKARTA |
BKP |
3 |
PT. Sucofindo (Persero) |
Graha Sucofindo Lt. 6 Jl. Raya Pasar Minggu No.Kav. 34,
RT.4/RW.1, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan |
Tanaman Segar dan Produk Tanaman, Ternak dan Produk
Peternakan |
4 |
PT PCU Indonesia |
Gedung AD Premier Lt. 8 Unit 5-6, Jl. TB Simatupang No.
5, Ragunan, Jakarta Selatan |
Tanaman Segar dan Produk Tanaman, Produk Olahan Tanaman
dan Ternak, Produk yang tidak dibudidayakan (tumbuh liar) |
5 |
CERES (Certification of Environmental Standards) |
Jakarta |
- |
6 |
SCS Global Services |
Jakarta |
- |
7 |
PT Icert Agritama Internasional |
Jakarta |
1. Tanaman Segar dan Produk Tanaman 2. Produk Pangan
Olahan 3. Produk yang Tumbuh Liar 4. Input Produksi (pakan, pupuk, pestisida,
benih dan bibit) 5. Ternak dan Produk Ternak |
8 |
Ecocert |
Bogor |
Tanaman segar dan produk tanaman, ternak dan produk
ternak, produk pangan olahan, input produksi (pestisida, pupuk, bibit),
produk khusus (jamur) |
9 |
Inofice |
Jl. Cempaka Blok Z - VII Nomor 2 RT 01/ RW 08, Taman
Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor –
16164, Telpon 0251-836581, HP 0851 0013 5644, email : inofice@yahoo.com. |
Tanaman segar dan produk tanaman, Ternak dan produk
ternak, Produk Pangan Olahan, Input Produksi (Pupuk, Pestisida, Pakan
Ternak), Peternakan Lebah, Produk Khusus (Jamur) |
10 |
BIOCert Indonesia |
Komplek Budi Agung Jl. Kamper Blok M No.1
Sukadamai-Bogor |
Produk Segar |
11 |
PT Icert Agritama Internasional |
Ruko Hollywood Blok F1, Jl. Pangeran Sogiri, Tanah
Baru, Bogor 16154 |
1. Tanaman Segar dan Produk Tanaman 2. Produk Pangan
Olahan 3. Produk yang Tumbuh Liar 4. Input Produksi (pakan, pupuk, pestisida,
benih dan bibit) 5. Ternak dan Produk Ternak |
12 |
Mutuagung Lestari |
Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis,
Kota Depok, Jawa Barat 16953 |
Tanaman Segar dan Produk Tanaman, Ternak dan Produk
Peternakan, Produk Olahan Tanaman dan Ternak, Pupuk Organik |
13 |
PT SDS Indonesia (Sustainable Development Services) |
Jl. Srikoyo No.117, Krajan, Kec. Patrang, Jember, Jawa
Timur |
1) Tanaman Segar dan Produk Tanaman, 2)Produk Pangan
Olahan |
14 |
LeSOS |
PO BOX 08 Ngoro Mojokerto 61385 Jawa Timur |
Tanaman segar dan produk tanaman, ternak dan produk
ternak, produk pangan olahan, input produksi (pestisida, pupuk, bibit),
produk khusus (jamur) |
Indonesia juga punya namanya Badan Ketahanan Pangan merupakan Otoritas Kompeten Pertanian Organik (OKPO).
OKPO ini memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, mengawasi dan mendukung pengembangan pertanian organik di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 568/Kpts/OT.010/9/2015.
Untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugasnya, OKPO telah membentuk sekretariat yang berkedudukan di Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian.
Untuk mendukung pengembangan pertanian organik di Indonesia, OKPO melakukan perumusan berbagai kebijakan terkait organik, melakukan promosi untuk lebih mengenalkan produk organik, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait organik, melakukan pengawasan penerapan regulasi teknis kepada pelaku usaha organik di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam melakukan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Organik yang beroperasional di Indonesia.
Definisi Pertanian Organik
Sementara itu, menurut Britannica, pertanian organik adalah sistem pertanian yang menggunakan pengendalian hama dan pupuk hayati berbasis ekologi yang sebagian besar berasal dari kotoran hewan dan tumbuhan serta tanaman penutup yang mengikat nitrogen.
Pertanian organik modern dikembangkan sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan pestisida kimia dan pupuk sintetis dalam pertanian konvensional, dan memiliki banyak manfaat ekologis.
Dibandingkan dengan pertanian konvensional, pertanian organik menggunakan lebih sedikit pestisida, mengurangi erosi tanah, mengurangi pelepasan nitrat ke air tanah dan air permukaan, dan mendaur ulang kotoran hewan kembali ke pertanian.
Manfaat ini diimbangi oleh biaya makanan yang lebih tinggi bagi konsumen dan umumnya hasil yang lebih rendah.
Memang, hasil tanaman organik telah ditemukan sekitar 25 persen lebih rendah secara keseluruhan daripada tanaman yang ditanam secara konvensional, meskipun ini dapat sangat bervariasi tergantung pada jenis tanaman.
Tantangan bagi pertanian organik di masa depan adalah mempertahankan manfaat lingkungannya, meningkatkan hasil panen, dan menurunkan harga sambil menghadapi tantangan perubahan iklim dan peningkatan populasi dunia.
Posting Komentar